SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) merupakan pintu gerbang kepolisian yang memberikan penanganan pertama dari setiap pengaduan yang akan di tindak lanjuti atau di teruskan ke masing-masing fungsi yang berwenang melanjutkan laporan tersebut. SPKT sebagai penentu keberhasilan intansi kepolisian karena di SPKT pengaduaan pertama dilaksanakan. Dengan memberikan pelayanan prima sesuai dengan visi yang ditetapkan yaitu terwujudnya pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat yang prima. Dari hal tersebut Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) mampu memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanannya secara produktif.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia “bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayom, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu instansi pemerintah yang sangat berpengaruh terhadap masyarakat. Karena kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Oleh karena itu untuk menciptakan pelayanan yang prima kualitas pelayanannya harus sesuai dengan undang-undang yang diamanatkan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, antara Lain tentang Standar pelayanan publik.
Pelaksanaan Pelayanan Kepolisian yang diemban oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dilaksanakan dengan sebaik – baiknya dan memberikan kenyamanan dan kepuasan bagi masyarakat yang membutuhkan sehingga Polri memberikan pelayanan yang efektif meghasilkan pelayanan prima kepada masyarakat.
SPKT Polres Bondowoso memiliki ruangan yang telah dilengkapi dengan CCTV serta sarana dan prasarana seperti ruang tunggu pemohon, tempat bermain anak, disediakan kursi roda khusus pemohon disabilitas, ruang ibu menyusui, toilet umum dan toilet disabilitas serta terdapat petugas Piket Pelayanan Informasi (Tanya Saya) yang sudah dibentuk oleh Polres Bondowoso untuk pemohon yang memiliki kendala atau kesulitan dalam melengkapi dokumen yang digunakan. SPKT Polres Bondowoso selalu memperbaiki pelayananan prima untuk masyarakat.